Sabtu, 10 Januari 2009

tentang Undang-Undang Pornoaksi&Pornografi

Perlukah UU Antipornografi dan Pornoaksi?

Oleh Binsar Hutabarat

PERDEBATAN seputar Rancangan Undang- Undang RUU Pornografi dan Pornoaksi yang sedang digodok di DPR saat ini menjadi isu "panas". Kalau tidak salah, isu ini mulai mencuat (lagi) ketika Rhoma Irama menuding goyangan "ngebor" Inul Daratista sebagai salah satu jenis pornoaksi.

Inul sendiri membantah tuduhan Si Raja Dangdut itu sebagai sesuatu yang ber- lebihan dan tidak mempunyai dasar. Pertengkaran mereka sempat mereda, namun dengan adanya pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, perselisihan kedua artis kondang tersebut kembali menjadi pemberitaan hangat.

Tingginya desakan dari sekelompok masyarakat agar RUU Pornografi dan Pornoaksi disahkan, pun tidak terlepas dari rencana terbitnya Majalah Playboy versi Indonesia. Bahkan, nyaris setiap hari ada demo besar untuk menolak Playboy khas Indonesia ini. Padahal kalau mau jujur, selama ini sudah sejak lama beredar majalah yang mungkin lebih "parah" dari Playboy yang bakal diterbitkan itu, namun tidak pernah ter-lalu diributkan.

Bahkan, VCD-VCD porno (blue film) juga bertebaran di mana-mana tanpa ada yang mau peduli. Mungkin karena tekanan terhadap pornografi sedang menguat, banyak pula kasus lama yang dinilai berbau pornografi, kini mulai ditangani. Anjasmara, yang dituding melecehkan Nabi Adam, akhir-akhir ini kasusnya mencuat lagi ke permukaan.

Masalah pornoaksi dan pornografi memang rumit. Jadi, bagaimana membuat UU-nya juga jelas bukan masalah sederhana.

Adalah fakta bahwa banyak pihak yang menginginkan adanya UU Antipornografi, namun sebaliknya tidak sedikit orang yang menolaknya. Sehingga, jika RUU Antipornografi disahkan karena dorongan kelompok tertentu, pastilah UU tersebut akan menimbulkan diskriminasi. Padahal UU seharusnya dibuat untuk memberikan kebahagiaan bersama sebagai sesama warga bangsa.

sumber www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar